Pengertian dan macam macam hak asasi manusia menurut para ahli

Kali ini pak guru akan mengupas pengertian hak asasi manusia, macam macam hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia menurut UU nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat/menempel pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut wikipedia bahasa Indonesia, pengertian hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki oleh setiap orang sejak dalam kandungan. Di jaman sekarang ini bisa kita melihat hampir setiap hari hak asasi seseorang dirampas oleh orang lain. Orang yang serakah cenderung tidak memikirkan hak-hak orang lain yang sebenarnya kita hidup di dunia ini adalah statusnya sama dan saling mempunyai hak.
pengertian hak asasi manusia
contoh pelanggaran hak asasi manusia di sekolah

Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia tercinta ini harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia tanpa berpikir memiliki perbedaan seperti jabatan, keturunan, golongan, status, dan lainnya. Kalau kita melanggar hak asasi orang lain seseorang bisa terjerat hukum yang tengah berlaku di Indonesia ini. Kita bersyukur saat ini perlindungan tentang hak setiap orang wadahnya yaitu komnas ham sudah bagus. Anda bisa mengunjungi website komnasham di http://www.komnasham.go.id/. Disana anda bisa mengadukan suatu permasalahan yang menyangkut pelanggara hak asasi manusia.
Apa yang kami kutip di web komnas ham, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah:
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

Berikut akan dijelaskan macam macam hak asasi manusia. Penggolongannya dibagi menjadi enam macam yaitu:
1. hak asasi pribadi
Hak asasi pribadi ini adalah hak yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi anda. Contoh hak asasi pribadi adalah:
a. kebebasan untuk berpindah tempat, bepergian, bergerak
b. kebebasa untuk menyampaikan pendapat
c. kebebasan untuk ikut aktif organisasi
d. kebebasan untuk memilih agama yang dianut
2. hak asasi politik
Hak asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan dengan persoalan politik. Contohnya adalah:
a. kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi
b. kebebasan untuk mendirikan partai
c. hak untuk mengajukan dan membuat petisi
3. hak asasi hukum
Hak asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam kehidupan pemerintahan dan hukum. Contohnya adalah
a. hak mendapat perlakuan yang adil/sama
b. hak menjadi pegawai negeri sipil
c. hak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum
4. hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Contohnya adalah
a. hak untuk jual beli
b. hak melakukan kontrak /perjanjian
c. hak untuk sewa menyewa
d. hak untuk memiliki sesuatu
e. hak mendapatkan pekerjaan
5. hak asasi peradilan
Hak asasi peradilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di pengadilan. Contohnya adalah
a. hak mendapat pembelaan hukum saat dipengadilan
b. hak perlakuan yang sama dalam penyelidikan, penahanan, penggeledahan di muka hukum.
6. Hak asasi sosial budaya
Hak asasi sosial budaya adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan di masyrakat. Contohnya adalah
a. hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
b. hak untuk memajukan budaya

Pelanggaran hak asasi manusiayang ada di Indonesia antara lain adalah:
1. Pembunuhan aktivis ham Munir
2. Kejadian Trisakti di tahun 1998 yang menyebabkan empat mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan banyak yang mengalami luka.
3. Kasus perang Dayak dan Madura di tahun 2000
4. siswa membeda-bedakan temannya dan mengejek temannya yang mungkin miskin di sekolah. Padahal hak setiap siswa adalah sama
5. Guru membeda-bedakan muridnya di sekolah. Entah itu karena muridnya pandai ataupun muridnya cantik.
6. Siswa memalak ata memeras temannya di sekolah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel