Pengertian dan macam macam hak asasi manusia menurut para ahli
Selasa, 13 Januari 2015
Kali
ini pak guru akan mengupas pengertian hak asasi manusia, macam macam hak asasi
manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia
menurut UU nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat/menempel
pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut wikipedia
bahasa Indonesia, pengertian hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki
oleh setiap orang sejak dalam kandungan. Di jaman sekarang ini bisa kita
melihat hampir setiap hari hak asasi seseorang dirampas oleh orang lain. Orang
yang serakah cenderung tidak memikirkan hak-hak orang lain yang sebenarnya kita
hidup di dunia ini adalah statusnya sama dan saling mempunyai hak.
Tentunya
kita sebagai warga negara Indonesia tercinta ini harus selalu menjunjung tinggi
nilai-nilai hak asasi manusia tanpa berpikir memiliki perbedaan seperti
jabatan, keturunan, golongan, status, dan lainnya. Kalau kita melanggar hak asasi
orang lain seseorang bisa terjerat hukum yang tengah berlaku di Indonesia ini. Kita
bersyukur saat ini perlindungan tentang hak setiap orang wadahnya yaitu komnas
ham sudah bagus. Anda bisa mengunjungi website komnasham di http://www.komnasham.go.id/. Disana anda
bisa mengadukan suatu permasalahan yang menyangkut pelanggara hak asasi
manusia.
Apa
yang kami kutip di web komnas ham, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan dari pembentukan Komnas HAM
adalah:
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan
Berikut
akan dijelaskan macam macam hak asasi manusia. Penggolongannya dibagi menjadi
enam macam yaitu:
1. hak asasi pribadi
Hak
asasi pribadi ini adalah hak yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi
anda. Contoh hak asasi pribadi adalah:
a.
kebebasan untuk berpindah tempat, bepergian, bergerak
b.
kebebasa untuk menyampaikan pendapat
c.
kebebasan untuk ikut aktif organisasi
d.
kebebasan untuk memilih agama yang dianut
2. hak asasi politik
Hak
asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan dengan persoalan politik. Contohnya
adalah:
a.
kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi
b.
kebebasan untuk mendirikan partai
c.
hak untuk mengajukan dan membuat petisi
3. hak asasi hukum
Hak
asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam kehidupan pemerintahan dan hukum. Contohnya
adalah
a.
hak mendapat perlakuan yang adil/sama
b.
hak menjadi pegawai negeri sipil
c.
hak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum
4. hak asasi ekonomi
Hak
asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Contohnya
adalah
a.
hak untuk jual beli
b.
hak melakukan kontrak /perjanjian
c.
hak untuk sewa menyewa
d.
hak untuk memiliki sesuatu
e.
hak mendapatkan pekerjaan
5. hak asasi peradilan
Hak
asasi peradilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan
adil di pengadilan. Contohnya adalah
a.
hak mendapat pembelaan hukum saat dipengadilan
b.
hak perlakuan yang sama dalam penyelidikan, penahanan, penggeledahan di muka
hukum.
6. Hak asasi sosial budaya
Hak
asasi sosial budaya adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan di
masyrakat. Contohnya adalah
a.
hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
b.
hak untuk memajukan budaya
Pelanggaran hak asasi manusiayang ada di Indonesia antara lain adalah:
1.
Pembunuhan aktivis ham Munir
2.
Kejadian Trisakti di tahun 1998 yang menyebabkan empat mahasiswa Trisakti
meninggal dunia dan banyak yang mengalami luka.
3.
Kasus perang Dayak dan Madura di tahun 2000
4.
siswa membeda-bedakan temannya dan mengejek temannya yang mungkin miskin di
sekolah. Padahal hak setiap siswa adalah sama
5.
Guru membeda-bedakan muridnya di sekolah. Entah itu karena muridnya pandai
ataupun muridnya cantik.
6.
Siswa memalak ata memeras temannya di sekolah.