Pengertian warga negara menurut para ahli
Rabu, 11 Maret 2015
Pengertianwarga
Negara menurut para ahli-Hallo,,,
masih semangat belajarnya? Tentu dong :).
Pernhakan kalian mendengar percakapan seperti ‘anda warga negara mana?’ atau
‘saya warga negara Indoensia’, sebenarnya apa sih ‘warga negara’ itu? Nah ada
kesempatan ini pak guru akan membahas tentang pengertian warga negara menurut
para ahli. Mari kita cek satu persatu :)
Pengertian warga negara menurut para ahli -warga negara merupakan warga, peserta, anggota dari suatu
organisasi (kumpulan). Dengan demikian warga negara merupakan anggota dari
suatu negara.
Istilah warga negara diambil dari terjemahan kata ‘citizen’ yang berarti:
a. Warga negara,
b. Orang setanah air, penduduk sesama warga negara,
c. Petunjuk dari sebuah kota,
d. Kawula (bawahan).
Pengertian warga Negara menurut para ahli:
1. UU No. 62 Tahun 1958 telah disebutkan bahwa negara republikIndonesia adalah orang- orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
terikat oleh perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Jadi warga negara
dapat diungkapkan sebagai suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri
sesuai dengan perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan serta memiliki sifat
yang timbal balik antara hak dan kewajiban.
2. Koerniatmanto S mengungkapkan warga negara sebagai
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
3. A.S. Hikam juga
menyebutkan bahwa warga negara terjemahan dari “citizenship”
yakni anggota dari sebuah kelompok/ komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas dan lebih berarti
daripada kawula negara yang artinya objek/ orang- orang yang dimiliki negara
dan mengabdi kepada pemiliknya (Negara).
Itulah pengertian warga Negara menurut para ahli. Semoga
bisa mengerti sekarang :).