Pengertian hukum perdata menurut para ahli

Pengertian hukum perdata menurut para ahli- Berjumpa lagi dalam blog sumber ilmu pengetahuan ini. Apa yang kalian pikir jika mendengar kasus pidana? Pasti langsung terfikirkan kata hukuman bukan? Sebenarnya apa sih hum itu? Hukum (Law) merupakan aturan dan banyak jenisnya. Salah satu hukum yang berlaku di masyarakat adalah hukum perdata yang mengatur urusanya untuk urusan pribadi atau tidak umum seperti kasus warisan. Nah apa itu hukum perdata menurut para ahli? Simak uraian berikut ini!
Pengertian hukum perdata menurut para ahli

Para ahli mendefinisikan pengertian hukum perdata sebagai berikut:
1.      H.F.A. Vollmar mengungkapkan hukum perdata merupakan aturan dan norma-norma yang membatasi dan memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan/ pribasi dengan perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga.
2.      Van Dunne menyatakan bahawa hukum perdata  adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat penting bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Bedanya dengan hukum publik yakni dalam hal  memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi
3.      Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa hukum perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat material yang mengatur kepentingan perseorangan,
4.      Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
5.      Sudikno Mertokusumo menyatkan bahwa hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak,
6.      Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain,
7.      Sri Sudewi Masjchoen Sofwan menguraikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
8.      Dr. Ibrahim As- Sholihi  (Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun) mengatakan bahwa hukum perdata merupakan kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat,
9.      Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. (Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang) menyatakan bahwa hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
10.  Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan bahwa hukum perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan

Demikianlah uraian Pengertian hukum perdata menurut para ahli. Terimakasih sudah berkunjung ke blog ini. Terus apdate dan berkunjung ya,,, karena tiap harinya akan ada info yang menarik,,, see ya!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel