Pengertian hukum perdata menurut para ahli
Senin, 20 April 2015
Pengertian
hukum perdata menurut para ahli- Berjumpa lagi dalam blog sumber ilmu pengetahuan ini. Apa yang kalian pikir jika mendengar kasus pidana? Pasti langsung
terfikirkan kata hukuman bukan? Sebenarnya apa sih hum itu? Hukum (Law) merupakan aturan dan banyak
jenisnya. Salah satu hukum yang berlaku di masyarakat adalah hukum perdata yang
mengatur urusanya untuk urusan pribadi atau tidak umum seperti kasus warisan. Nah
apa itu hukum perdata menurut para ahli? Simak uraian berikut ini!
Para ahli mendefinisikan pengertian hukum
perdata sebagai berikut:
1.
H.F.A. Vollmar mengungkapkan hukum
perdata merupakan aturan dan norma-norma yang membatasi dan memberikan
perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan
perseorangan/ pribasi dengan perbandingan yang tepat antara kepentingan
yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga.
2.
Van Dunne menyatakan bahawa hukum
perdata adalah suatu peraturan yang
mengatur tentang hal-hal yang sangat penting bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Bedanya dengan hukum publik yakni
dalam hal memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi
3.
Prof. R. Soebekti, S.H. menyatakan bahwa hukum
perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat material yang mengatur
kepentingan perseorangan,
4.
Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H. mengungkapkan bahwa hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya,
5.
Sudikno Mertokusumo menyatkan bahwa hukum
perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang
perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya diserahkan masing-masing
pihak,
6.
Prof H.R Sardjono, SH menyatakan bahwa hukum
perdata merupakan kaidah-kaidah yang pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan dan menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap
orang lain,
7.
Sri Sudewi Masjchoen
Sofwan
menguraikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya,
8.
Dr. Ibrahim As- Sholihi (Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun) mengatakan
bahwa hukum perdata merupakan kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan
antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai
sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata)
beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum
privat,
9.
Prof.Dr.Satjipto
Rahardjo, SH. (Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas
Diponegoro, Semarang) menyatakan bahwa hukum perdata sebagai sebuah hukum yang
mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga perkawinan,kewarisan
dan perjanjian.
10. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan bahwa hukum perdata
sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain
mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan
Demikianlah uraian Pengertian hukum perdata menurut para ahli. Terimakasih sudah
berkunjung ke blog ini. Terus apdate dan berkunjung ya,,, karena tiap harinya
akan ada info yang menarik,,, see ya!